Politik

7 Partai Politik Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

JAKARTA — Sebanyak tujuh partai politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Ketujuh partai yang dimaksud adalah Partai Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Harusnya seperti itu (menolak proporsional tertutup) karena itu memang domain Parpol yang pembuat Undang-undang itu bukan domain MK (Mahkamah Konstitusi) mestinya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad (8/1/2023) dilansir dari Kompas.com.

Terkait sistem ini, delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) telah sikap menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Mereka meminta MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Karena untuk menyatakan sistem pemilu itu kan belum ada parpol membuat UU,” ujar Ahmad Ali.

Sejumlah elite partai yang bertemu antara lain Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate.

Diketahui, perwakilan delapan fraksi di DPR RI telah menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi, yakni terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait