Pendidikan

Dinas Pendidikan Bireuen Larang Permainan Lato-lato di Lingkungan Sekolah

BIREUEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat larangan bagi siswa bermain (membawa) alat permainan lato-lato ke lingkungan sekolah.

Dalam surat bernomor 425.1/114 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Muhammad Al Muttaqin, ditujukan kepada kepala UPTD TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bireuen.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Surat ini kami peruntukkan khusus di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP,” kata Muhammad Al Muttaqin, pada Selasa (10/1/2023).

Al Muttaqin menyebutkan, surat itu dikeluarkan atas dasar banyaknya keluhan dari para guru dan juga siswa lainnya yang merasa terganggu dengan permainan tersebut.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Iya, kami keluarkan karena sudah banyak keluhan dari sekolah-sekolah,” ujarnya.

Berikut isi surat edaran larangan permainan lato-lato di lingkungan sekolah di Bireuen:

“Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah, kami instruksikan kepada saudara agar melarang siswa-siswi membawa permainan lato-lato ke lingkungan sekolah.

Karena, benda tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya.”

Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait