Pendidikan

Dinas Pendidikan Bireuen Larang Permainan Lato-lato di Lingkungan Sekolah

BIREUEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat larangan bagi siswa bermain (membawa) alat permainan lato-lato ke lingkungan sekolah.

Dalam surat bernomor 425.1/114 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Muhammad Al Muttaqin, ditujukan kepada kepala UPTD TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bireuen.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Surat ini kami peruntukkan khusus di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP,” kata Muhammad Al Muttaqin, pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:  Lulusan UIN Ar-Raniry Tak Cukup Ijazah, Harus Miliki Sertifikat Kompetensi

Al Muttaqin menyebutkan, surat itu dikeluarkan atas dasar banyaknya keluhan dari para guru dan juga siswa lainnya yang merasa terganggu dengan permainan tersebut.

“Iya, kami keluarkan karena sudah banyak keluhan dari sekolah-sekolah,” ujarnya.

Berikut isi surat edaran larangan permainan lato-lato di lingkungan sekolah di Bireuen:

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Puluhan Ketua Prodi Baru, Siapkan Reakreditasi Kampus

“Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah, kami instruksikan kepada saudara agar melarang siswa-siswi membawa permainan lato-lato ke lingkungan sekolah.

Karena, benda tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya.”

Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait