BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan tahun 2023, Provinsi Aceh mendapat kuota 4.300 orang jamaah haji, dengan masa tunggu atau waiting list pada fase normal pasca pandemi mencapai 32 tahun.
Jumlah ini diketahui usai pengumuman dari Kemenag RI bahwa tahun ini Indonesia mendapat kuoat 221.000 orang jamaah haji dan tidak ada pembatasan usia.
Hal ini disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi ketika diwawancarai awak media di kantor setempat, Rabu 11 Januari 2023.
“Alhamdulillah, setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Indonesia mendapat jumlah kuota secara normal,” kata Arijal.
Dikatakannya, dengan jumlah pendaftar di Aceh hingga 131.171 orang, jadi masa tunggu sampai 32 tahun.
Arijal menjelaskan, setelah sukses melakukan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji tahun 2022 lalu, tepatnya perdana pasca pandemi, kini Kanwil Kemenag Aceh melalui bidang haji dan umrah terus melakukan berbagai persiapan dan mengatur skema mitigasi pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2023.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan juga melakukan konsolidasi dan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tentang perhajian tahun 2023, semoga berjalan lancar sesuai dengan instruksi nasional, dan layanan terhadap jamaah semakin lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini Kanwil Kemenag Aceh juga sedang membuka pendaftaran Calon Petugas Haji, PPIH Kloter dan Non Kloter tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, dan akan ditutup pada tanggal 13 Januari 2023. (IA)