BANDA ACEH— Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan 25 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Memenuhi Syarat (MS), dimana Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2.000 pemilih,
Sementara 15 Bakal Calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Minimal Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2.000 pemilih.
KIP Aceh telah melangsungkan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI yang dilangsungkan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Ahad (15/1/2023).
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, membuka rapat pleno didampingi Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah dan Akmal Abzal.
Peserta pada rapat pleno ini dihadiri oleh Bakal Calon DPD dan LO serta dihadiri oleh Panwaslih Aceh.
Hadir Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin bersama Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural KIP Aceh serta Staf Sekretariat KIP Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah bersama Anggota KIP Aceh lainnya secara bergantian selanjutnya menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota se-Aceh terhadap dukungan minimal pemilih bakal calon peserta pemilu anggota DPD.
“Hasil Rekapitulasi menetapkan dari 40 Bakal Calon Anggota DPD, 25 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2.000 pemilih,” ujar Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah, Senin (16/1/2023).
Munawarsyah mengatakan, bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu mereka yang memiliki dukungan pemilih melebihi 2 ribu orang. Sementara bila di bawah angka tersebut, dinyatakan BMS.
Menurutnya, bakal calon BMS diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai hari ini hingga 22 Januari mendatang. Perbaikan disebut tetap dilakukan melalui SILON.
“Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya,” jelasnya.
Bakal calon disebut dapat memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK. Syarat itu diinput dan diunggah melalui SILON.
“Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan. Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawar.
Adapun 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS adalah:
1. A Mufakhir Muhammad
2. Abdul Hadi Bang Joni
3. Abdullah Puteh
4. Ahmada MZ
5. Akhyar
6. Azhari
7. Darwati A Gani
8. Dedi Sumardi Nurdin
9. Dedy Mulyadi Selian
10. Firmandez
11. H Sudirman Haji Uma
12. Irsalina Husna Azwir
13. M Fadhil Rahmi
14. M Adam
15. Mohd. Ilyas
16. Mulia Rahman
17. Nazir Adam
18. Raihanah
19. Ramli Rasyid
20. Razali AR
21. Sahidal Kastri
22. Said Muslim
23. Sayed Muhammad Muliady
24. Zulfikar
25. Zulhafah
Sementara 15bBakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu:
1. Bukhari MY
2. Junaidi Berutu
3. M Amin Said
4. M Fakhruddin
5. Mizar Liyanda
6. Muhammad Zulmi
7. Nasrullah
8. Nurfuadi
9. Nurhayati
10. Rahmad Maulizar
11. Rahmat Razi Aulia
12. Safir (Firsa Agam)
13. Safruddin Razali
14. Sofyan Ardi
15. Zulhaq Arsyad
(IA)