Umum

Perkosa Cucu Usia 8 Tahun, Kakek di Lhoksukon Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61), warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

Ia dilaporkan berbuat cabul yakni memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus Riwayanto, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait