Umum

Perkosa Cucu Usia 8 Tahun, Kakek di Lhoksukon Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61), warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

Ia dilaporkan berbuat cabul yakni memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus Riwayanto, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:  Bendahara Dinas PUPR Sabang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

Baca Juga:  Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait