Terbukti Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara
REDELONG — Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penjualan kulit Harimau.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Ahmadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis siang (13/4/2023). Ahmadi tampak mengenakan peci dan jas saat menghadiri sidang
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Ahmadi terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ahmadi disebut menerima putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis.
Diketahui, penangkapan Ahmadi bermula saat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau. Tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (23/5) lalu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, tanggal transaksi serta lokasi.
Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.
“Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri,” jelas Subhan.