Umum

Qanun LKS Belum Perlu Direvisi, Muhammadiyah Aceh Tolak Kembalikan Bank Konvensional

BANDA ACEH – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, Pemerintah Aceh menghadirkan bank konvensional di Aceh.

Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada awal tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalahan di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” kata A. Malik Musa, Rabu (24/5).

Malik Musa berpendapat, penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang. Yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia,” sebutnya.

Ia menegaskan lagi bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia, belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.

“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan Qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS buatan manusia pasti ada kekurangan kecuali produk Tuhan,” tutup Malik Musa. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait