Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun LKS Belum Perlu Direvisi, Muhammadiyah Aceh Tolak Kembalikan Bank Konvensional

Ketua PW Muhammadiyah Aceh A. Malik Musa

BANDA ACEH – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, Pemerintah Aceh menghadirkan bank konvensional di Aceh.

Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada awal tahun 2022 lalu.

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalahan di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” kata A. Malik Musa, Rabu (24/5).

Malik Musa berpendapat, penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang. Yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional.

Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia,” sebutnya.

Ia menegaskan lagi bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia, belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.

“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan Qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS buatan manusia pasti ada kekurangan kecuali produk Tuhan,” tutup Malik Musa. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks