Umum

Terlibat Narkotika, Polres Aceh Jaya Amankan 8 Warga

CALANG— Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku yang diamankan masing-masing H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabag Ops AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba AKP Darli saat konferensi pers, Jum’at, 9 Juni 2023 mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei – 3 Juni 2023.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

“Ke delapan pelaku diamankan di beberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,” ujar Kapolres Aceh Jaya.

Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang diringkus polisi, 5 orang di antaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.

Baca Juga:  Wali Kota Illiza Kecam Bullying dan Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh

Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait