Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap 2 Pengangkut BBM Ilegal di Aceh Barat, 1,5 ton Solar Diamankan

Petugas Polres Aceh Barat membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal, dan mengamankan 1,5 ton Solar bersubsidi serta satu unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300

ACEH BARAT – Petugas Polres Aceh Barat membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal, dan mengamankan 1,5 ton Solar bersubsidi serta satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasihumas AKP Mawardi mengatakan, penangkapan pelaku BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas.

Tim kemudian bergerak meringkus para pelaku bersama barang bukti.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku, serta mengamankan 1,5 ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Box L-300 Nomor polisi (Nopol) BL-8225-EE,” kata Kapolres, Jum’at (11/8).

Menurut Kapolres, dua pelaku tersebut berinisial AH dan RF, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi tanpa izin itu.

Lanjut Kapolres, petugas menciduk mobil pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar tersebut pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah rumah Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat berupa, 1 mobil Mitsubishi Box jenis L-300 Nopol BL-8225-EE warna hitam, 2 buah Tandon, 4 buah Jerigen, 1 buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, 2 mesin pompa minyak beserta selang penghisap.

“Kedua pelaku AH dan RF serta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi/Non Subsidi tanpa memiliki izin diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks