Umum

Polisi Tangkap 2 Pengangkut BBM Ilegal di Aceh Barat, 1,5 ton Solar Diamankan

ACEH BARAT – Petugas Polres Aceh Barat membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal, dan mengamankan 1,5 ton Solar bersubsidi serta satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasihumas AKP Mawardi mengatakan, penangkapan pelaku BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Tim kemudian bergerak meringkus para pelaku bersama barang bukti.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku, serta mengamankan 1,5 ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Box L-300 Nomor polisi (Nopol) BL-8225-EE,” kata Kapolres, Jum’at (11/8).

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

Menurut Kapolres, dua pelaku tersebut berinisial AH dan RF, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi tanpa izin itu.

Lanjut Kapolres, petugas menciduk mobil pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar tersebut pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah rumah Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat berupa, 1 mobil Mitsubishi Box jenis L-300 Nopol BL-8225-EE warna hitam, 2 buah Tandon, 4 buah Jerigen, 1 buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, 2 mesin pompa minyak beserta selang penghisap.

Baca Juga:  OJK dan APH di Aceh Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

“Kedua pelaku AH dan RF serta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi/Non Subsidi tanpa memiliki izin diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait