Umum

Jual 19 Paket Sabu, Warga Pidie Jaya Ditangkap di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual Narkotika jenis Sabu di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yakni FS (45) warga asal Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.

“Tersangka ditangkap saat sedang makan nasi di sebuah warung,” ujarnya, Sabtu (27/8).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Lanjut Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, di lokasi tersebut ada orang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar. Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penangkapan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 71 gram bruto. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, HP Android dan motor yang digunakan tersangka,” pungkasnya.

Kata Iptu Jeffryandi, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AD (DPO) pada Selasa (22/8/2023) lalu di pinggir jalan Desa Alu Bu, Peureulak Barat Aceh Timur.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait