Umum

Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya

JAKARTA — Oknum TNI anggota Paspampres Praka RM, yang diduga menganiaya Imam Masykur (25) pemuda asal Gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Bireuen, Aceh, hingga tewas, kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Penahanan dilakukan untuk penyelidikan kasus dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI Anggota Paspampres bersama dua orang temannya.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan, Ahad (27/8/2023).

Baca Juga:  Taruna Baru Poltekpel Malahayati Meninggal Saat Ospek, Diduga Alami Kekerasan

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8).

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan.

Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait