Politik

Yulihardin Dipecat dari PAN dan Anggota DPRK Aceh Singkil

SINGKIL — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yulihardin secara resmi dipecat dari keanggotaan partai berlambang matahari tersebut.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/208/VIII tertanggal 4 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tak tanggung-tanggung, surat tentang pemberhentian tetap Yulihardin sebagai anggota tetap PAN ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Berdasarkan surat tersebut, diputuskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Yulihardin dinyatakan oeh DPP PAN dicabut kedudukan dan status kedudukan dan haknya sebagai anggota PAN, dicabut KTA PAN atas nama Yuihardin dan selanjutnya dinyatakan tidka berlaku, dan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota PAN.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Di dalam surat itu juga dimuat bahwa Yulihardin diberhentikan dan seluruh jabatannya baik dari dalam PAN maupun jabatan di luar partai yang ada kaitannya dengan posisi sebagai Anggota PAN.

Berdasarkan keputusan itu, Yulihardin juga dinyatakan telah ditarik jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 dari Fraksi PAN.

Bahkan, Yulihardin dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama PAN di seluruh organisasi otonom dan mitra PAN.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat itu pula disebutkan segala tindakan dan perbuatan Yulihardin adalah tindakan pribadi serta tidak ada kaitannya dengan PAN serta segala akhibat yang ditimbulkan tanggung jawab menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Aceh Singkil Syafriadi SH membenarkan tentang adanya surat pemecatan tersebut.

“Benar, DPP PAN sudah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian tetap saudara Yulihardin dari anggota PAN,” kata Safriadi kepada media, Kamis malam (7/9/2023).

Syafriadi juga mengatakan selain dikirim ke DPD PAN Aceh Singkil, surat itu juga ditembuskan ke DPW PAN Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil.

“Semua tembusan surat tersebut sudah disampaikan,” pungkasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait