Umum

Tipu Puluhan Pembeli Motor Bayar Cash Jadi Kredit, Karyawan Dealer Capella Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash atau tunai, namun nama pembeli tersebut malah dimasukkan dalam pemohon beli motor secara kredit.

Kasus penipuan tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepeda motor Capella Panggoi Lhokseumawe.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jum’at (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karena menjadi korban penipuan.

Setelah dimediasi pihak kepolisian, selanjutnya puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi kepolisian.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Tolak Batalkan Kontrak Alkes Rp5 Miliar Diduga Berujung Pencopotan Direktur RSUD Sabang 

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepeda motor secara cash. Namun ketika unit sepeda motor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini
mendekam di Rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait