Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Usul Hari Libur Daerah di Aceh Saat Meugang, Hari Damai dan Peringatan Tsunami

Komisi V DPRA menggelar RDPU terkait Rancangan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9)

BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan adanya penambahan hari libur daerah yang berlaku khusus di Aceh, di luar hari libur nasional.

Penambahan hari libur itu yakni hari meugang menyambut bulan Ramadhan, peringatan hari damai Aceh 15 Agustus dan peringatan tsunami 26 Desember.

Usulan itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang digelar Komisi V DPRA di gedung dewan setempat, Senin (18/9/2023).

Hadir dalam RDPU Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPRA, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas.

Terkait hal itu, DPRA akan merevisi sebanyak 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.

Dalam revisi 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan, terdapat penambahan hari libur daerah, termasuk peringatan tsunami, hari damai Aceh, dan Meugang.

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menyampaikan Qanun Ketenagakerjaan sudah berjalan sembilan tahun, sehingga perlu dilakukan revisi dan penyesuaian.

Selain itu, DPRA juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya menetapkan libur nasional, tetapi juga mempertimbangkan penetapan libur daerah, yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.

“Dalam revisi rancangan qanun ketenagakerjaan tersebut, Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, di luar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.

Dikatakan Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pada Bulan Ramadhan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks