DPRA Usul Hari Libur Daerah di Aceh Saat Meugang, Hari Damai dan Peringatan Tsunami
BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan adanya penambahan hari libur daerah yang berlaku khusus di Aceh, di luar hari libur nasional.
Penambahan hari libur itu yakni hari meugang menyambut bulan Ramadhan, peringatan hari damai Aceh 15 Agustus dan peringatan tsunami 26 Desember.
Usulan itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang digelar Komisi V DPRA di gedung dewan setempat, Senin (18/9/2023).
Hadir dalam RDPU Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPRA, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas.
Terkait hal itu, DPRA akan merevisi sebanyak 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam revisi 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan, terdapat penambahan hari libur daerah, termasuk peringatan tsunami, hari damai Aceh, dan Meugang.
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menyampaikan Qanun Ketenagakerjaan sudah berjalan sembilan tahun, sehingga perlu dilakukan revisi dan penyesuaian.
Selain itu, DPRA juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya menetapkan libur nasional, tetapi juga mempertimbangkan penetapan libur daerah, yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.
“Dalam revisi rancangan qanun ketenagakerjaan tersebut, Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, di luar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.
Dikatakan Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.
Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pada Bulan Ramadhan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .