INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Panwaslih Aceh Minta Parpol dan Bacaleg Stop Kampanye Dini

Last updated: Selasa, 26 September 2023 22:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani
SHARE

BANDA ACEH — Partai politik (parpol) termasuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) diminta untuk dapat menghentikan kampanye dini yang saat ini marak dilakukan di berbagai tempat umum termasuk di media massa.

Secara etika dan moral, kampanye tersebut saat ini belum pantas dilakukan oleh peserta pemilu baik partai maupun bacaleg sebelum tiba waktunya yakni setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Hotel Ayani Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).

- ADVERTISEMENT -

Safwani menyebutkan, Alat Peraga Kampanye (APK) milik parpol maupun bacaleg saat ini telah terpampang dimana-mana. Namun pihak Panwaslih belum bisa melakukan penindakan lantaran bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai caleg.

Menurut Safwani, para bakal caleg itu yang memasang baliho, spanduk sebagai alat peraga sosialisasi diri atau semacam iklan di media untuk sosialisasi diri tidak boleh kampanye dini secara berlebihan.

- ADVERTISEMENT -
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

Juga tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih dan menunjukkan citra diri di dalamnya.

“Kami meminta kepada partai politik dan bacaleg di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak melakukan sosialisasi diri sebafai bentuk kampanye berlebihan. Tunggu saja tiba masanya untuk kampanye nanti,” tegasnya.

Safwani menuturkan sosialisasi berlebihan dimaksud di antaranya dengan memuat unsur ajakan melalui baliho dan spanduk dimana-mana, namun belum ditetapkan sebagai caleg.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 276 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Kampanye Dilaksanakan Sejak Tiga Hari Setelah Ditetapkannya DCT Sampai Dimulai Masa Tenang.

- ADVERTISEMENT -

Adapun tahapan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu bari akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kami belum bisa melakukan penindakan lantaran Bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai Caleg. Dia itu masih bakal calon belum jadi Caleg,” ungkapnya.

Sejauh ini langkah yang bisa diambil oleh Panwaslih Aceh adalah mengimbau Partai Politik atau Bacaleg agar dapat menahan diri untuk tidak memasang baliho, sebelum masa kampanye tiba.

“Belum ditetapkan sebagai calon, tiba-tiba sudah kampanye dimana-mana. Uang sudah habis, nyatanya tidak ditetapkan sebagai Caleg,” jelasnya. (IA)

TAGGED:acehbacalegdandinikampanyemintapanwaslihparpolpolitikstop
Previous Article Irjen Pol Achmad Kartiko ditunjuk menjadi Kapolda Aceh, sedangkan Kombes Pol Armia Fahmi sebagai Wakapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh, Kombes Armia Fahmi Wakapolda
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Inspektorat Aceh Besar dengan Kajari Aceh Besar di aula Kejari, Kota Jantho, Selasa (26/9) Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Pengembalian Uang Negara

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik

Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Jumat, 2 Januari 2026
Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?