Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang Minerba

Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali melakukan pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba).

Masing-masing milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis kepada media melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Selasa (31/10).

Marthunis menjelaskan, pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.

Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” tegas Marthunis.

Ia menuturkan, pencabutan tiga IUP di atas tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian, oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh.

Tim Evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik, meliputi aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek finansial.

Marthunis memaparkan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018.

Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktivitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan.

Sementara itu, lanjut Marthunis, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.

PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks