Pekerja Perikanan Asal Aceh Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing
BANDA ACEH — Perbudakan warga asal Aceh yang menjadi awak kapal perikanan (AKP) ditemukan selama ini terjadi di kapal ikan asing.
Hal itu diungkapkan Crisna Akbar, Anggota Tim 9 Perumus Rekomendasi Percepatan Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau sering disebut C-188.
Crisna Akbar mengungkapkan temuan mereka tentang adanya praktik perbudakan terhadap pekerja migran awak kapal asal Aceh yang bekerja pada kapal asing, baik pada awak kapal perikanan, maupun kapal niaga.
Mekanisme perekrutan awak kapal ini tidak sesuai dengan aturan, mulai dari penerbitan berbagai izin untuk perusahaan perekrut, proses mengurus izin kerja, proses pembuatan kontrak kerja, sampai pengawasan ketika awak kapal berada di atas kapal asing.
“Indonesia mendapatkan devisa terbesar dari imigran tapi banyak persoalan yang dihadapi oleh imigran kita,” ujar Crisna Akbar pada Workshop dan Diseminasi Rencana Peta Jalan Aksesi ILO C-188 di Provinsi Aceh, Rabu (1/11/2023), yang dilaksanakan oleh Sumatera Environmental Initiative bersama Sekretariat Team 9.
Hingga hari ini, lanjut Crisna Akbar, masih banyak AKP asal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera asing dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.
Permasalahan mendasar lainnya adalah ego-sektoral serta tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antar kementerian/lembaga.
“Kedua hal tersebut menyebabkan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran perikanan Indonesia berjalan lamban. Salah satu contoh, soal izin perekrutan AKP di Indonesia,” ujarnya.
Dalam hal ini, penegakan hukum dan upaya diplomasi bermartabat Indonesia terhadap negara-negara bendera kapal dan penempatan yang mempekerjakan AKP migran asal Indonesia juga cenderung masih lemah.
Salah satu penyebabnya adalah Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan–atau yang sering disebut K-188.
Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 secara khusus mengatur standar pelindungan bagi para pekerja di sektor penangkapan ikan.