Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wacana Pergub APBA 2024, Beraroma “Dendam Politik” Terhadap DPRA

Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh dan Pegiat Anti Korupsi

BEBERAPA hari lalu terbentang spanduk di sekitar Banda Aceh, bertuliskan “Pergub APBA 2024 SOLUSI TERBAIK UNTUK ACEH SAAT INI #SELAMATKAN UANG RAKYAT”.

Isi spanduk tersebut tentunya memuat pernyataan yang amat kontradiktif dengan upaya mensejahterahkan rakyat Aceh, sekaligus merupakan informasi pembodohan terhadap rakyat Aceh.

Oleh sebab itu, mudah untuk diketahui siapa otak di belakang pemasangan spanduk tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa “tahapan dan mekanisme” Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berpedoman pada pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBA disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRA paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”.

Selanjutnya dalam pasal 105 ayat (1) dijelaskan bahwa “pembahasan rancangan perda tentang APBA dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRA setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBA beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pokok permasalahan silang pendapat penyusunan APBA 2024, berpangkal dari absennya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memenuhi beberapa kali undangan DPRA.

Sementara dalam aspek waktu dan mekanisme penyusunan APBA yang dilaksanakan DPRA, tidak ditemukan adanya hambatan maupun penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu tidak ada celah dan alasan untuk menghambat lahirnya Qanun APBA 2024, kemudian digantikan dengan Pergub APBA 2024.

Jika hari ini muncul adanya desakan untuk mem-Pergub-kan APBA 2024, patut diduga berasal dari lingkungan pendopo yang beraroma “dendam politik” terhadap DPRA ketika pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh untuk periode kedua.

Terlepas dari persoalan apapun yang melatar belakanginya, sehingga muncul gagasan mem-Pergub-kan APBA 2024, adalah sebuah upaya yang menghianati kesejahteraan rakyat Aceh dan patut untuk diungkap otak dari propaganda pembodohan terhadap rakyat Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks