INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Sudah 17 Tahun Masyarakat Aceh Bayar Double Tax Akibat Zakat Pengurang Pajak Tak Jalan

Last updated: Senin, 20 November 2023 15:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
SHARE

BANDA ACEH — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Persoalan zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Harga Cabai di Pasar Lambaro Turun ke Rp65 Ribu, Telur Masih Mahal Rp110 Ribu per Papan

“Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, Kadin Aceh meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

- ADVERTISEMENT -

Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya.

Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Personel gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pengawasan 20 SPBU di Banda Aceh untuk memastikan ketersediaan BBM tetap aman bagi masyarakat pascabencana banjir-longsor. (Foto: Ist)
Polisi Awasi 20 SPBU di Banda Aceh Antisipasi Antrian Panjang dan Penimbunan BBM

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Presiden RI terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzakki (wajib) zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada 6 Juli 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Menteri Dalam Negeri c/q Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

“Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 35 UU Nomor 7 Tahun tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” bunyi surat Gubernur tersebut.

BSI memulihkan layanan kantor cabang pasca-bencana hidrometeorologi, elain mengirimkan bantuan kemanusiaan. (Foto: Ist)
Layanan Kantor Cabang Berangsur Pulih, 72% BSI Aceh Sudah Beroperasi

Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan, kemudian pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).

Selanjutnya, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan RI perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.

“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan UUPA sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.

Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA.

Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.

Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak.

Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.

“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.

Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan.

Padahal dengan adanya Peraturan Pemerintah Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara di sisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehakibatbayardoubleekonomijalanmasyarakatpajakpengurangsudahtahuntaktaxzakat
Previous Article Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan amanat saat memimpin apel pagi yang dihadiri para Asisten, Kepala Biro beserta pejabat Eselon III & IV dan jajaran Setda Aceh dan BPKA, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (20/11) ASN Pemerintah Aceh Diingatkan Jaga Netralitas dan Jangan Golput
Next Article Manajemen PSMS Medan mengadukan Persiraja Banda Aceh ke PSSI buntut ricuh saat laga di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh Sabtu malam (18/11/2023), yang berakhir imbang dengan skor imbang 0-0 Buntut Ricuh, Manajemen PSMS Adukan Persiraja ke PSSI dan Minta Diberi Sanksi

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Umum
Harga Tiket Pesawat Antarwilayah Aceh Tembus Rp8 Juta di Tengah Bencana ‎
Kamis, 4 Desember 2025
BSI memulihkan layanan kantor cabang pasca-bencana hidrometeorologi, elain mengirimkan bantuan kemanusiaan. (Foto: Ist)
Ekonomi
Layanan Kantor Cabang Berangsur Pulih, 72% BSI Aceh Sudah Beroperasi
Rabu, 3 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bank Aceh Syariah (BAS) menyalurkan bantuan dana tanggap darurat sebesar Rp100 juta untuk mahasiswa UIN Ar-Raniry yang terdampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat ke Mahasiswa UIN Ar-Raniry Rp100 Juta

Rabu, 3 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Ist)
Ekonomi

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh-Aceh Besar, Komisi III DPRA Minta Warga Tak Panik  

Rabu, 3 Desember 2025
Konferensi pers di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, lobi utama Kantor Gubernur Aceh, Selasa (2/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Jangan Beli Berlebihan

Rabu, 3 Desember 2025
Warga antri BBM di SPBU Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Warga Banda Aceh Antri BBM Berjam-jam di SPBU, Mengular Lebih 1 Km

Rabu, 3 Desember 2025
Surat Gubernur Aceh dan surat BPH Migas terkait penghapusan Barcode isi BBM di SPBU selama masa tanggap darurat bencana. (Foto: Ist)
Ekonomi

Penuhi Permintaan Gubernur, BPH Migas Hapus Barcode BBM di Aceh Selama Darurat Bencana   

Selasa, 2 Desember 2025
PLTU Nagan Raya di Aceh. Pemadaman listrik saat ini membuktikan tata kelola energi di Aceh berada dalam kondisi paling rapuh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Krisis Listrik Sistemik: Aceh Gelap di Atas Gunung Batubara, Audit Total PLTU dan Perusahaan Tambang

Selasa, 2 Desember 2025
Dirut BSI Anggoro Eko Cahyo menyerahkan bantuan untuk masyarakat Aceh sebanyak 27 to logistik, yang diterima Wagub Fadhlullah di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (1/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

BSI Tambah Bantuan Jadi 27 Ton Logistik untuk Korban Banjir Aceh, Dirut Pimpin Langsung Distribusi  

Selasa, 2 Desember 2025
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas, bersama tim kunjungi kantor terdampak musibah banjir di Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Dirut Turun Langsung, Bank Aceh Percepat Pemulihan Layanan Kantor Terdampak Banjir

Selasa, 2 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?