Umum

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

LANGSA – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Satreskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, Rabu (29/11/2023) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini berawal saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibunya dengan mengatakan “Mau kencing sakitlah Mak”.

Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan divisum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba di rumah ayahnya bertanya kepada korban, “Kakak kenapa”.

Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa, dan Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

Baca Juga:  Banjir-Longsor Terjang Tiga Kabupaten Wilayah Tengah Aceh, Satu Warga Meninggal Dunia

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan atau 7,5 tahun,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait