INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga

Last updated: Jumat, 1 Desember 2023 15:57 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Img 2438
SHARE

Oleh: ARIFUL USMAN*

DALAM rilisnya ke sejumlah media, petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga menegaskan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam tidak mematuhi sanksi skorsing dari PSSI.

Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter

Arya yang juga anggota Exco PSSI, terekam video amatir, mengusir Nazaruddin Dek Gam dari tribun VIP Stadion Baharoeddin Siregar saat pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja, Sabtu (25/11/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam belum menyelesaikan sanksi yang ditetapkan Komisi Disiplin PSSI. “Nazaruddin beberapa kali hadir saat masa sanksi yang diberikan PSSI, seperti hadir saat melawan PSMS, di Medan beberapa waktu lalu,” ujar Arya di Medan dikutip Antara, Rabu (29/11).

“Sanksi itu berlaku untuk lima pertandingan Persiraja melawan klub PSDS Deli Serdang, Semen Padang FC, PSPS Riau, Sriwijaya FC, dan PSMS Medan,” kata Arya.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Mualem Persilakan Warga Ambil Kayu Sisa Banjir Aceh, Sebelumnya Melarang

Namun Nazaruddin dianggap tidak menjalani sanksi tersebut dan tetap berpartisipasi dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan pada 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa.

“Dengan hadirnya dia di berbagai pertandingan itu, membuktikan bahwa dia tidak pernah patuh terhadap hukuman dari PSSI,” sebutnya.

Arya berharap PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia harus bertindak tegas terhadap Nazaruddin untuk menghormati peraturan yang berlaku. “Seharusnya dia menghormati keputusan yang berlaku agar sepak bola kita kedepan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas 10 unit mobil offroad membawa bantuan sembako ke daerah terisolir di Kecamatan Pining, Gayo Lues, Ahad (21/12).
10 Mobil Offroad Bawa Sembako ke Daerah Terisolir di Gayo Lues

Presiden Persiraja Ngaku Sudah Jalani Hukuman Komdis

- ADVERTISEMENT -

Dilansir dari Detik.com, Klub Liga 2 PSMS Medan melayangkan surat pengajuan keberatan ke Komdis PSSI terkait Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam yang disebut mengabaikan hukuman. Dek Gam mengaku sudah selesai menjalani sanksi larangan berpartisipasi dalam lima pertandingan.

“Menurut saya hukuman itu yang ditulis tidak boleh mendampingi tim, bukan tidak boleh menonton,” kata Dek Gam kepada detikSumut, Rabu (29/11/2023).

Dek Gam menjelaskan, yang tidak boleh dilakukannya yakni masuk ke ruang ganti, memberikan semangat kepada tim serta memberikan keterangan terkait tim. Larangan itu disebut sudah dijalaninya dalam lima pertandingan.

“Itu sudah saya lakukan. Tidak pernah saya masuk ke ruang ganti, tidak pernah saya memberi semangat kepada tim, tidak pernah saya masuk ke dalam lapangan dan tidak pernah saya masuk ke mes karena itu larangan,” ujarnya.

“Kalaupun ada pemahaman yang lain silahkan hukum saya. Saya siap. Jangan ditarik-tarik antara Komdis dengan kasus kemarin (pencemaran oleh Arya Sinulingga),” lanjut anggota Komisi III DPR RI itu.

Memahami Sanksi Komdis PSSI

Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024, tertanggal 5 Oktober 2023, disampaikan Ofisial Persiraja, Sdr. H. Nazaruddin Dek Gam dalam fakta dan pertimbangan hukum.

Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. H Nazaruddin Dek Gam melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

KEPUTUSAN:

1. Merujuk kepada Pasal 61 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. H Nazaruddin Dek Gam dikenakan sanksi Skors (larangan berpartisipasi dalam pertandingan) sebanyak 5 (lima) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

2. Denda sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Pada keputusan tersebut, yang dipermasalahkan oleh Arya Sinulingga adalah poin pertama. Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam selalu hadir di pertandingan Persiraja dan tidak menjalani sanksi.

Dalam Pasal 10 Kode Disiplin PSSI 2023, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi orang/individu tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI adalah sebagai berikut.

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Peringatan (dengan kartu kuning);

d. Pengusiran (dengan kartu merah);

e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);

f. Larangan memasuki ruang ganti dan atau bangku cadangan;

g. Larangan memasuki stadion;

h. Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola;

i. Pengembalian gelar dan hadiah;

j. Penyitaan; dan

k. Kerja Sosial.

Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam mendapat sanksi Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan).

Merujuk Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023, diuraikan bahwa:

1. Sanksi skors adalah sanksi berupa larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi resmi selanjutnya serta larangan memasuki area yang berdekatan secara langsung dengan lapangan permainan.

2. Ofisial yang di skors berdasarkan ayat 1 di atas secara otomatis dilarang untuk memasuki ruang ganti sesuai dengan Pasal 17 Kode Disiplin PSSI ini.

3. Sanksi skors tersebut harus ditetapkan secara tegas dan pasti jumlah larangan mengikuti pertandingan, termasuk jumlah hari maupun jumlah bulan. Kecuali ditetapkan lain, sanksi skors tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) pertandingan atau 24 (dua puluh empat) bulan.

4. Dan seterusnya.

Kemudian, pada Pasal 17 Kode Disiplin PSSI:

Larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan.

Sanksi larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan adalah sanksi berupa larangan langsung bagi seseorang memasuki ruang ganti dan atau area sekitar lapangan permainan, dan/atau tempat duduk di bangku cadangan pemain. Kedua sanksi ini dapat digabung.

Kesimpulan:

Dalam hal ini, H. Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Presiden Persiraja Banda Aceh, disanksi Skors lima pertandingan sesuai Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023. Sanksi Skors tersebut mulai berlaku sejak SK Komdis dikeluarkan pada 5 Oktober 2023.

Artinya, kelima pertandingan tersebut adalah PSDS vs Persiraja (14/10), Persiraja vs Semen Padang (21/10), PSPS vs Persiraja (6/11), Sriwijaya FC vs Persiraja (13/11), dan Persiraja vs PSMS (18/11).

Nazaruddin Dek Gam sudah selesai menjalani sanksi lima pertandingan, tidak memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan. Hal ini sesuai Pasal 17 Kode Disiplin PSSI 2023. Nazaruddin Dek Gam hanya datang ke stadion dan menonton pertandingan Persiraja dari tribun VVIP/VIP.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, alasan yang disampaikan Exco PSSI, Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin Dek Gam saat pertandingan Sada Sumut vs Persiraja (25/11) sangat tidak memiliki landasan, apalagi itu adalah pertandingan ke-6 setelah SK Komdis disampaikan kepada tim Persiraja.

Kecuali, Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam disanksi dengan Pasal 18 Kode Disiplin PSSI: Larangan memasuki stadion Sanksi larangan memasuki stadion adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk memasuki satu atau beberapa stadion secara bersamaan.

Atau pasal Pasal 19: Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola Sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI. 

Selain itu, saat Persiraja bertandang ke Sada Sumut FC, Nazaruddin Dek Gam sudah lepas dari sanksi Komdis PSSI, hal itu sudah dikonfirmasi oleh Pengawas Pertandingan saat itu, Julius dalam Match Coordination Meeting (MCM), H-1 sebelum pertandingan.

Namun demikian, Nazaruddin Dek Gam juga tidak turun ke bangku pemain cadangan/ruang ganti tim. Ia duduk di tribun VVIP Stadion Baharoeddin Siregar sebagai Presiden Persiraja Banda Aceh. 

*Penulis adalah Jurnalis, Penikmat Sepakbola

TAGGED:aryadekdipermasalahkangamkomdismemahaminazaruddinpssisanksisinulinggaumumuntukyang
Previous Article Ketua DPW BKPRMI Aceh Ustaz Dr Mulia Rahman SPdI MA Hindari Kehancuran Bangsa, Jangan Tinggalkan Generasi Lemah
Next Article Pengungsi Rohingya masuk ke wilayah perairan Aceh UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti

Minggu, 21 Desember 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum

46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Polda Aceh mempercepat pemulihan pascabencana dengan membangun serta mengaktifkan 23 sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Banjir di Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono

Sabtu, 20 Desember 2025
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam
Umum

Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menghadiri turnamen golf Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB, yang menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Umum

Asyik Main Golf di Tengah Bencana Sumatera, Kepala BGN Dadan Hindayana Dihujani Kritik Publik

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?