Umum

Kemenag Aceh Besar Musnahkan 2.790 Buku Nikah

JANTHO — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar memusnahkan 2.790 buku nikah dan duplikat buku nikah, Selasa (23/1/2024).

Pemusnahan buku nikah dan duplikat buku nikah yang sudah habis masa berlakunya tersebut dilakukan di halaman Kemenag Aceh Besar di Jantho.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dari 2.790 buku yang dimusnahkan itu, 1.104 pasang di antaranya merupakan buku nikah dan 1.689 duplikat buku nikah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar Saifuddin mengatakan, pemusnahan buku nikah dan duplikat buku nikah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Ikan Dibakar

“Penghapusan buku nikah ini telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh,” kata Saifuddin.

Saifuddin menjelaskan, buku nikah dan duplikat buku nikah yang dimusnahkan merupakan keluaran lama.

Oleh sebab itu, kata Saifuddin, karena tahun sudah berganti dan beralih kepemimpinan di Kemenag maka buku nikah dan duplikat buku nikah keluaran lama harus dihapuskan dan digantikan dengan buku yang baru.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

“Sebab itu kami melakukan penghapusan karena sudah tidak dapat digunakan lagi. Penghapusan ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan layanan nikah di KUA karena buku baru telah tersedia di KUA,” kata Saifuddin.

Saifuddin mengingatkan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Aceh Besar untuk dapat memperbaiki layanan pernikahan dan penataan dokumen nikah dengan baik.

“Kementerian Agama Aceh Besar juga akan terus melakukan pembenahan dalam bidang penyelenggaraan kepenghuluan dan pelestarian keluarga sakinah,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait