Umum

Polres Pidie Ingatkan Bengkel Aksesoris Sepmor Tidak Jual Knalpot Brong

SIGLI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie saat ini gencar menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan atau memperjual belikan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel dan toko aksesoris sepeda motor yang ada di Kota Sigli, Jum’at (26/1/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

Baca Juga:  Jejak Orang Pidie: Dari Kampung Menaklukkan Rantau

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,’’ kata Kasat Lantas

Menurut AKP Irwansyah pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga:  PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

‘’Target utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan Kabupaten Pidie bebas dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis’’ ungkap AKP Irwansyah.

Lanjunya, dalam pelaksanaan sosialisasi di bengkel-bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Pidie, Personel Satlantas Polres Pidie tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait