INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Eksekusi 4,5 Tahun Penjara Mantan Sekwan DPRK Sabang ke Lapas Lambaro

Last updated: Rabu, 28 Februari 2024 19:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)
Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2).

Eksekusi terpidana yang merupakan mantan Sekwan DPRK Sabang itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menjelaskan, Terpidana Tipikor Firdaus Bin Umar selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237/K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Hakim Prof Surya Jaya SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang.

Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Hakim MA menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara

MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 1.407.520.000, dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar
Rp 300 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.107.510.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya pada 3 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sama. (IA)

TAGGED:4,5dprkeksekusihukumjaksalambarolapasmantanpenjara!sabangsekwantahun
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto bersama Manajer PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PLN UP3 di Kantor PLN UP3, Merduati, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024) Pemkab Aceh Besar dan PLN Teken MoU Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum
Next Article Rektor USK Prof Dr Ir Marwan menyambut kunjungan Pj Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Michael F. Kleine. Pertemuan berlangsung di Ruang Mini Rektor, Selasa, 27 Februari 2024 Dubes Amerika Kunjungi Aceh, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan USK

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh
Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU
Minggu, 30 November 2025
Pemkab Aceh Utara meningkatkan status kesiapsiagaan bencana menyusul meluasnya banjir yang merendam sejumlah kecamatan, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Meluas, Pemkab Aceh Utara Naikkan Status Kesiapsiagaan
Senin, 24 November 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025
Aceh
Sudah 12 Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir Aceh
Kamis, 27 November 2025
Personel TNI ikut membantu proses penyaluran bantuan di Pining Gayo Lues.
Aceh
Bantuan Akhirnya Jangkau Kawasan Terisolir Pining Gayo Lues
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?