Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Begal, Bully dan Tawuran

Last updated: Kamis, 29 Februari 2024 08:55 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Img 20240229 Wa0003
Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, pada 26 - 28 Februari 2024, di Sekretariat MPU Aceh. (Foto: Dok. MPU Aceh)
SHARE

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bully) dan tawuran yang termasuk dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, yang berlangsung pada 26 – 28 Februari 2024, di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.

Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh.

- Advertisement -

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan, dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Tgk H Hasbi Albayuni usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.

- Advertisement -

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

32 Kepala Instalasi RSUDZA Presentasi Kinerja, Terungkap Sejumlah Kendala Pelayanan
Pj Gubernur Safrizal Langsung Kumpulkan Kepala SKPA Bahas Persiapan PON
Pemkab Minta Tak Ada Lagi Korupsi Dana Desa di Aceh Besar
DPRA Tetapkan Tujuh Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

- Advertisement -

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

“MPU Aceh dalam fatwa dan tausiahnya juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan,” katanya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:acehbegalbullydanfatwaharamkeluarkanmputawuran,
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Jokowi menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) Jokowi Bantah Beri Pangkat Jenderal untuk Prabowo Imbalan Transaksi Politik
Next Article Img 20240229 Wa0011 Keuchik Tidak Paham, Program Penurunan Stunting Tidak Berjalan di Sebagian Gampong

You May also Like

Maba UIN Ar-Raniry mengikuti PBAK di Auditorium Ali Hasyimy pada Senin (25/8/2025). (Foto:Agamna/Washata.com)
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Sambut 4.647 Mahasiswa Baru dalam Acara PBAK 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Aceh

Investor Ragu, UMKM Menjerit: Krisis Listrik di Aceh Jadi Ancaman Serius

Rabu, 1 Oktober 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg dan Vice-Chancellor Universiti Utara Malaysia (UUM) Prof Dr Mohd Fo'ad Sakdan menandatangani MoU kerja sama program double degree di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Senin (29/5)
Pendidikan

UIN Ar-Raniry dan Universiti Utara Malaysia Kerja Sama Program Gelar Ganda

Selasa, 30 Mei 2023
Kabid Keswan Drh Safrizal Rusman, Dinas Perternakan dan Kesehatan Kab, Bireuen, Melakukan Pemeriksaan Ternak Sapi Kurban Pada Hollding Perternakan Juli Makmue
Aceh

Taushiyah MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Hewan Qurban Harus Bebas dari PMK

Kamis, 7 Juli 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?