Hukum

Polisi Ringkus 5 Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Uang Jutaan Disita

BANDA ACEH— Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus sejumlah bandar dan penjudi toto gelap (togel) di Banda Aceh.

Pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap dua hari kemarin di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik yang berjumlah Rp 2.809.863.

Pelaku yang diamankan yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS (45), warga Gampong Pante Riek, Kecamatan Lueng Bata.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (27/4/2024).

Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.

Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait