INFOACEH.NET, ACEH BESAR —Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyayangkan PDAM Tirta Mountala yang tidak merespon pengaduan masyarakat, terkait layanan air bersih yang sudah terhenti cukup lama di sejumlah wilayah di Aceh Besar.
Bahkan menurut laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman, wilayah yang tidak mendapat layanan air bersih terus bertambah.
“Awalnya dari Darul Imarah, sekarang bertambah ke Lhoknga, Peukan Bada, Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh Dian Rubianty SEAk MPA, Jum’at (21/6/2024).
Mengingat luasnya cakupan wilayah yang tidak mendapat layanan air bersih, Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Besar.
Saat ini sudah ada bantuan penyaluran air bersih di Kecamatan Lhoknga. Semoga daerah lain segera mendapat perhatian yang sama.
Selanjutnya Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nurul Nabila menyampaikan, pihaknya sedang menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan. Mengingat masalahnya mendesak, pekan depan kita akan minta klarifikasi langsung dari PDAM Tirta Mountala,” terangnya.
PDAM merupakan penyelenggara layanan yang bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan air bersih didistribusikan ke masyarakat.
Oleh karena itu, sudah menjadi tugas PDAM Tirta Mountala untuk memastikan pelayanan prima terkait ketersediaan air bersih di wilayah yang menjadi tanggung-jawabnya, termasuk pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi tentang penyebab terhentinya layanan air bersih yang seharusnya mereka terima.
“Tidak boleh menolak, dan pengaduan masyarakat harus ditanggapi,” tegas Nurul menutup penjelasannya, di tengah persiapan menuju Bireuen, untuk melaksanakan penilaian standar pelayanan di lima Instansi layanan dasar dan dua Puskesmas di Kabupaten tersebut. (RED)