Nasional

Kadiv Propam: Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Akan Dipecat

INFOACEH.NET, JAKARTA — Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan diberi sanksi dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jum’at (21/6/2024).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegas dia.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Syahar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.

“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” pungkasnya. (RED)

image_print
author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait