Hukum

Polres Aceh Utara Tangkap 14 Pemain Judi Online di Warkop

INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang pemain judi online pada Kamis malam (20/6/2024) hingga Jum’at dini hari (21/6/2024). Mereka ditangkap di sembilan lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi.

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.

Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

AKP Novrizaldi mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (ICHSAN)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait