Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Diserahkan ke Jaksa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri SH MH dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Kasus dugaan korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut bersumber dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019 dengan tersangka berinisial DA (Keuchik Gampong Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022), SH (Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee) dan MY (mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh) selaku PPTK.

Baca Juga:  Kenal di Instagram Lalu Ajak Jalan-jalan, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II tersebut diterima JPU Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Sutrisna SH, Devi Safliana SH, Yuni Rahayu SH, Luthfan Al-Kamil SH dan Alfian SH.

Ketiga tersangka yakni DA, SH dan MY telah dilakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.375.

Para Tersangka akan didakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun l1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HASRUL)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait