JAKARTA, Infoaceh.net — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan prajurit TNI yang menembak dan menganiaya warga saat perayaan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu, 4 November 2026.
YLBHI dalam siaran pers pada Jum’at (6/11/2026) mendesak agar prajurit yang diduga melakukan penembakan, penganiayaan, serta komandan yang bertanggung jawab atas pengerahan pasukan diperiksa dan diproses melalui peradilan umum, bukan semata-mata peradilan militer.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Abzalul Riza (20) dilaporkan meninggal dunia setelah terkena peluru tajam yang menembus bagian dada atas ketika sedang duduk di bawah tenda di pekarangan meunasah.
Sedikitnya 14 warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di dua rumah sakit di Kabupaten Pidie.
Korban lainnya, Muhammad Rayyan (10), disebut mengalami pemukulan oleh prajurit ketika berusaha membela ibunya, Mutia (38). Sementara Musa (38) mengalami patah tulang tengkorak dan kini menjalani perawatan di Banda Aceh.
Bagi YLBHI, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden penertiban bendera, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak hidup, penggunaan kekuatan bersenjata, perlindungan warga sipil, serta pertanggungjawaban aparat negara.
Berdasarkan laporan media lokal yang dikutip YLBHI, TNI mengerahkan lima truk pasukan untuk menurunkan bendera Bintang Bulan yang dikibarkan warga dalam perayaan Maulid Nabi di Gampong Pulo Keunari.
Situasi kemudian memanas setelah warga melempar batu dan pasukan pertama dilaporkan mundur.
Dua truk berisi prajurit bersenjata laras panjang kemudian datang. Dalam rangkaian kejadian yang dilaporkan tersebut, prajurit disebut memberondong pagar meunasah.
Pasukan juga dilaporkan mengejar warga hingga ke lorong-lorong kampung dan melakukan pemukulan terhadap orang-orang yang ditemui, termasuk perempuan, anak-anak, serta pengendara yang melintas.
YLBHI menilai penggunaan senjata api dalam situasi tersebut merupakan tindakan yang sangat serius dan harus diperiksa secara menyeluruh.
Organisasi bantuan hukum itu juga menyoroti belum adanya keterangan resmi TNI maupun Polri mengenai kronologi, pihak yang menggunakan senjata api, serta dasar hukum pengerahan pasukan.
YLBHI menegaskan, penggunaan senjata api oleh aparat tidak dapat dibenarkan hanya karena terjadi pelemparan batu atau penolakan warga terhadap penertiban.
YLBHI menyatakan hak hidup setiap orang dijamin Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 4 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam penggunaan kekuatan dan senjata api, aparat negara harus mematuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum tahun 1990 menempatkan penggunaan senjata api sebagai tindakan yang dibatasi secara ketat.
Penggunaan kekuatan mematikan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas, terutama ketika diperlukan untuk melindungi nyawa dari ancaman serius.
YLBHI menilai tindakan menembakkan peluru tajam di lingkungan meunasah yang sedang digunakan untuk kegiatan masyarakat, terlebih ketika terdapat perempuan dan anak-anak, harus diperiksa berdasarkan standar tersebut.
Pelemparan batu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada aparat untuk menggunakan kekuatan mematikan.
Penegakan hukum harus membedakan antara tindakan warga yang melanggar hukum dan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Dalam konteks Pulo Keunari, YLBHI mempertanyakan mengapa pengerahan pasukan bersenjata berujung pada penembakan, pengejaran dan pemukulan terhadap warga.
Komandan juga harus dimintai pertanggungjawaban
YLBHI menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada prajurit yang diduga menarik pelatuk.
Rangkaian peristiwa yang dilaporkan menunjukkan adanya pengerahan pasukan dalam beberapa tahap, termasuk kedatangan pasukan tambahan setelah pasukan pertama mundur.
Karena itu, penyidik harus mengusut siapa yang memerintahkan pengerahan, siapa yang menentukan penggunaan senjata, siapa yang mengendalikan operasi, serta apakah komandan mengetahui atau membiarkan tindakan kekerasan terjadi.
Pertanggungjawaban komando menjadi penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
YLBHI menegaskan bahwa komandan yang memerintahkan, mengendalikan, atau membiarkan terjadinya kekerasan harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki pangkat atau jabatan.
TNI bukan alat menangani keamanan sipil
YLBHI menolak pelibatan TNI dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan kepolisian.
Pemisahan TNI dan Polri setelah Reformasi 1998 merupakan bagian penting dari upaya membangun negara demokratis dan mengakhiri praktik militerisme dalam kehidupan sipil.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menjadi bagian dari dasar pemisahan peran tersebut.
Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut YLBHI, penertiban bendera di kampung yang sedang menggelar perayaan keagamaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan tentara sebagai pelaksana utama operasi keamanan sipil.
Bahkan dalam ketentuan mengenai tugas TNI, pelibatan dalam membantu Polri harus tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
YLBHI juga mengkritik perluasan operasi militer selain perang melalui perubahan UU TNI yang disebutnya membuka ruang semakin luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Di Aceh, persoalan tersebut memiliki dimensi tambahan karena terkait dengan MoU Helsinki dan komitmen perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
YLBHI menilai pengerahan pasukan untuk menangani simbol yang dikibarkan warga berpotensi memperburuk hubungan antara masyarakat dan aparat serta mengancam keberlanjutan perdamaian.
Bendera Aceh tidak boleh menjadi alasan kekerasan
YLBHI menegaskan bahwa persoalan bendera Bintang Bulan harus diselesaikan melalui jalur politik, hukum, dan dialog.
MoU Helsinki memberikan ruang bagi Aceh untuk menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera dan lambang.
Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh juga menjadi bagian dari pengaturan simbol daerah.
YLBHI menyebut pemerintah pusat pernah menyampaikan keberatan terhadap qanun tersebut dengan merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2007, tetapi persoalan status bendera Aceh belum terselesaikan secara tuntas.
Menurut YLBHI, ketidakjelasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap warga.
Organisasi itu juga menilai pengibaran bendera dalam perayaan Maulid merupakan ekspresi simbolik yang harus dinilai berdasarkan hukum dan keadaan konkret.
Pembatasan terhadap ekspresi harus memenuhi asas legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Label separatis terhadap warga yang mengibarkan bendera, tanpa pemeriksaan yang objektif, dinilai berpotensi menimbulkan stigma dan memperbesar risiko kekerasan.
YLBHI menyebut peristiwa Pulo Keunari bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mencatat sejumlah peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan pengibaran bendera Bintang Bulan. Di antaranya:
– 25 Desember 2025, Lhokseumawe: Korem 011/Lilawangsa dilaporkan membubarkan konvoi relawan banjir yang membawa bendera Bintang Bulan.
– 15 Agustus 2026, Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh: tentara berpakaian sipil dilaporkan menembakkan peluru tajam ke udara saat warga memperingati perdamaian Aceh.
– 6 dan 9 September 2026, Aceh Timur: warga yang merayakan Maulid dan mengibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Mata Rayeuk dan Desa Alu Meunasah dilaporkan mengalami intimidasi.
– 27 September, 4 dan 11 Oktober 2026, Pidie Jaya: intimidasi dilaporkan terjadi di Desa Lancang, Desa Seunong, dan Kecamatan Pante Raja.
– 10 Oktober 2026, Pidie: warga di Desa Lhok Kubu, Kecamatan Mila, dilaporkan mengalami intimidasi.
– 14 Oktober 2026, Pidie: kekerasan terhadap warga yang merayakan Maulid dan mengibarkan bendera di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, dilaporkan menyebabkan dua orang harus dirawat di puskesmas.
– 17 Oktober 2026, Pidie: intimidasi dilaporkan terjadi di Desa Keulibeuet.
– 4 November 2026, Pulo Keunari, Pidie: satu warga meninggal dunia dan sedikitnya 14 warga lainnya dilaporkan terluka.
YLBHI mempertanyakan belum adanya proses hukum yang diketahui publik terhadap prajurit dalam rangkaian kejadian tersebut.
Menurut organisasi itu, kesamaan sasaran, wilayah, dan pola pengerahan aparat perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kebijakan atau pola institusional yang mendorong terjadinya kekerasan.
YLBHI meminta Komnas HAM menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan terpenuhinya unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan harus dilakukan melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum.
Peradilan umum dinilai menjadi forum yang tepat
YLBHI menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
Dalam pernyataannya, YLBHI merujuk pada MoU Helsinki butir 1.4.5 yang mengatur pengadilan sipil di Aceh untuk mengadili kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh.
YLBHI juga merujuk Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum untuk tindak pidana umum, sementara tindak pidana militer berada dalam kewenangan peradilan militer.
Pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga merupakan dugaan tindak pidana umum yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
YLBHI menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang disebut dalam pernyataannya sebagai bagian dari dorongan untuk menata ulang batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Menurut YLBHI, proses hukum melalui peradilan umum penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta akses korban dan keluarga terhadap keadilan.
YLBHI menolak apabila perkara ini hanya diselesaikan melalui mekanisme internal militer tanpa penyidikan pidana yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
YLBHI: Pangdam Iskandar Muda harus dinonaktifkan
Dalam tuntutannya, YLBHI mendesak Presiden RI dan Panglima TNI menarik pasukan dari Pulo Keunari serta menghentikan pelibatan TNI dalam penanganan persoalan bendera Aceh.
YLBHI juga meminta Pangdam Iskandar Muda dan komandan satuan terkait dinonaktifkan selama proses hukum berjalan.
Organisasi itu mendesak Kapolda Aceh melakukan penyidikan atas kematian Abzalul Riza dan penganiayaan terhadap warga lainnya.
Penyidikan, menurut YLBHI, harus menjangkau pihak yang diduga melakukan penembakan, pelaku pemukulan, pemberi perintah, serta pihak yang memiliki tanggung jawab atas operasi tersebut.
YLBHI juga meminta Komnas HAM menyelidiki rangkaian kekerasan terkait bendera Aceh sejak Desember 2025.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan saksi serta memastikan pemulihan, restitusi, dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
Perhatian khusus diminta diberikan kepada korban anak.
Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA juga didesak menyelesaikan persoalan status bendera Aceh melalui dialog yang sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA.
Sementara DPR RI diminta memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban serta mempercepat revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jangan biarkan kematian warga berhenti sebagai polemik bendera
Peristiwa Pulo Keunari memperlihatkan bahwa persoalan simbol Aceh tidak dapat terus diselesaikan melalui pengerahan pasukan bersenjata.
Ketika seorang warga meninggal dunia dan anak-anak serta masyarakat lainnya mengalami luka, negara memiliki kewajiban untuk memastikan penyelidikan yang independen, transparan, dan menyeluruh.
Penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai siapa yang mengibarkan bendera atau siapa yang melempar batu.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang menggunakan peluru tajam, siapa yang memerintahkan pengerahan pasukan, dan apakah tindakan aparat telah melanggar hukum.
Bagi YLBHI, keadilan bagi korban hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum, tanpa perlindungan jabatan maupun institusi.
Prajurit yang diduga menembak warga harus diadili. Komandan yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Dan kematian Abzalul Riza tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.

















