Nasional

MPUII Desak Reformasi Polri Secara Fundamental, Minta Presiden Susun UU Polri yang Baru

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) mendesak pemerintah melakukan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara struktural dan fundamental.

Desakan tersebut disampaikan melalui sebuah nasihat keagamaan dan kebangsaan yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

MPUII menilai sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik telah memperlihatkan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, baik dari aspek kelembagaan, sistem pendidikan, budaya kerja maupun mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Nasihat bertajuk Momentum Reformasi Polri Secara Struktural Fundamental tersebut diterbitkan di Jakarta, 4 November 2026, bertepatan dengan 24 Jumadil Awwal 1448 Hijriah.

Dokumen itu ditandatangani Ketua Utama MPUII, Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA dan Sekretaris Jenderal, Dr KH Ahmad Rofi’i Lc MPd.

Dalam dokumen tersebut, MPUII menyoroti dua peristiwa yang dinilai mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pertama, dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

MPUII mengutip surat pemberitahuan kronologi kejadian penggerebekan dan penyitaan barang di Ma’had Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi yang dikutip dalam nasihat tersebut, penggerebekan diduga melibatkan pendobrakan pintu, intimidasi terhadap santriwati di bawah umur, penggunaan senjata yang dinilai tidak proporsional, pemeriksaan tanpa pendampingan sebagaimana mestinya, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris tanpa dokumen yang diterima pemiliknya.

MPUII menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian merupakan persoalan serius karena menyangkut etika, hukum, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Organisasi tersebut juga menghubungkan peristiwa itu dengan polemik penolakan keberadaan warung makan yang menyediakan menu babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Menurut MPUII, penanganan persoalan sosial yang memiliki sensitivitas keagamaan harus dilakukan secara proporsional, mengedepankan dialog, serta tidak menggunakan kekuatan aparat secara berlebihan.

MPUII bahkan mempertanyakan alasan penggunaan kekuatan kepolisian dalam jumlah besar dan pelaksanaan penggerebekan pada dini hari. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

Baca Juga:  Kepala BGN Sudaryono Kunjungi Aceh, Tinjau Program MBG di Sekolah

Soroti Dugaan Penyadapan terhadap Presiden

Selain persoalan penggerebekan pesantren, MPUII juga menyinggung dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dalam dokumen tersebut dikaitkan dengan mantan Kapolri beserta jajarannya.

Nasihat itu menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sebagian anggota DPR, pengusaha, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan dunia usaha.

MPUII mempertanyakan kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan.

Menurut MPUII , apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan itu benar, persoalannya bukan sekadar pelanggaran internal kepolisian, melainkan menyangkut integritas institusi negara, perlindungan hak warga negara, serta tata kelola pemerintahan.

MPUII meminta persoalan tersebut diungkap secara tuntas melalui proses hukum yang berlaku.

Tawarkan Dua Opsi Restrukturisasi Polri

Salah satu poin paling penting dalam nasihat tersebut adalah usulan perubahan mendasar terhadap struktur kelembagaan Polri.

MPUII menawarkan dua opsi restrukturisasi yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, Polri sepenuhnya dijadikan lembaga sipil yang berfokus pada pemeliharaan ketertiban masyarakat, penanggulangan kriminalitas umum, patroli jalan raya, serta menjaga ketertiban lalu lintas.

Sementara itu, fungsi penegakan hukum dikembalikan kepada lembaga sipil lainnya sesuai bidang dan kewenangan masing-masing di bawah koordinasi penuntut umum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system.

Kedua, Polri ditempatkan di bawah kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan, tetapi tetap dipisahkan dari lembaga militer.

Kedua opsi tersebut, menurut MPUII, merupakan tawaran restrukturisasi kelembagaan untuk membangun institusi kepolisian yang lebih terkendali, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kurikulum Pendidikan Polisi Diminta Diubah

Tidak hanya perubahan struktur, MPUII juga mendesak pemerintah mengubah seluruh kurikulum pendidikan Polri pada semua tingkatan.

Kurikulum pendidikan kepolisian dinilai harus diarahkan untuk membentuk personel yang memiliki ketakwaan kepada Allah SWT, bersikap inklusif, humanis, serta mengutamakan pelayanan kepada rakyat.

MPUII mengingatkan agar pendidikan kepolisian tidak melahirkan personel yang arogan dan merasa sebagai warga kelas istimewa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut MPUII, perubahan budaya kelembagaan harus dimulai dari sistem pendidikan. Sebab, profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari kemampuan menggunakan kewenangan dan kekuatan, tetapi juga dari integritas, tanggung jawab, serta kemampuannya menghormati hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Dalam rekomendasi berikutnya, MPUII meminta Presiden segera memanfaatkan momentum reformasi untuk memulai penyusunan Undang-Undang Polri yang baru.

Undang-undang tersebut diharapkan berorientasi pada pembentukan institusi kepolisian sebagai pelayan rakyat yang memiliki mekanisme pengendalian dan pengawasan kuat.

MPUII mengingatkan Polri tidak berkembang menjadi institusi yang memonopoli kekuasaan atas penggunaan kekerasan dan penegakan hukum tanpa pengawasan yang memadai.

Selain itu, Presiden juga diminta membenahi institusi Polri agar terbebas dari praktik amoral, intimidasi, pungutan liar, korupsi, serta pengabaian laporan masyarakat terkait persoalan kriminal dan hukum.

Dalam bagian penutup, MPUII menyampaikan tujuh nasihat keagamaan dan kebangsaan kepada seluruh pemegang kekuasaan.

Pertama, mengingatkan bahwa setiap tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil dengan menggunakan kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kedua, mengimbau seluruh pemegang kekuasaan untuk menghindari dan mencegah tindakan zalim.

Ketiga, menyerukan kepada penyelenggara negara agar tidak mengkhianati tugas dan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Nasihat tersebut juga diperkuat dengan sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai larangan berbuat zalim dan kewajiban menegakkan keadilan.

Salah satu hadits yang dikutip adalah pesan Rasulullah SAW agar umat Islam menolong saudaranya, baik ketika sedang dizalimi maupun ketika berbuat zalim. Menolong orang yang berbuat zalim, menurut hadis tersebut, dilakukan dengan mencegahnya melakukan kezaliman.

MPUII juga mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil.

Melalui nasihat tersebut, MPUII berharap Presiden mempertimbangkan secara serius agenda reformasi Polri, bukan hanya sebatas pergantian pejabat atau pembenahan administratif, melainkan perubahan mendasar terhadap struktur, sistem pendidikan, budaya kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban institusi.

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus digunakan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menjadi instrumen kekuasaan yang menimbulkan ketakutan di tengah rakyat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait