Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kasus Korupsi BRA Akan Ada Tersangka Baru, Aliran Dana Ditelusuri

Hasrul
Last updated: Selasa, 23 Juli 2024 09:43 WIB
By Hasrul
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Joko Purwanto SH didampingi Wakajati Muhibuddin SH MH, Asintel Mukhzan dan Aspidsus Ali Akbar memberikan keterangan pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). (Foto: Dok. Info Aceh)
Kajati Aceh Joko Purwanto SH didampingi Wakajati Muhibuddin SH MH, Asintel Mukhzan dan Aspidsus Ali Akbar memberikan keterangan pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). (Foto: Dok. Info Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan bakal ada tersangka baru dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp 15,7 miliar.

Saat ini, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka termasuk di antaranya Ketua BRA Suhendri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH didampingi Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH pada konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024) di aula lantai II Kejati Aceh.

- Advertisement -

“Untuk kasus BRA tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang baru,” kata Joko Purwanto usai penyampaian kinerja Kejati Aceh.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH menambahkan, untuk penetapan tersangka diperlukan alat bukti dan dokumen terkait.

- Advertisement -

Menurut Ali, dalam menetapkan tersangka, diperlukan alat bukti, baik dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dokumen yang berkaitan.

Tekan Stunting, Pj Bupati Aceh Besar dan Rektor USK Luncurkan Program Profesor Berkarya
Pangkalan Ojol Disemprot Disinfektan
Dideportasi dari Malaysia, Warga Pidie Dipulangkan ke Aceh
Kapolres Aceh Jaya Kunjungi Balita Penderita Bocor Jantung

“Kita bekerja bukan menerka-nerka, dan ini tidak bisa harus semuanya (dijadikan tersangka),” terang Ali.

Selain itu, kata Ali dalam menentukan tersangka, penyidik juga harus melihat masing-masing peran calon tersangka. Sehingga penyidik tidak salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih lanjut Ali Akbar menyebutkan,
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menelusuri aliran dana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya dan pakan ikan untuk masyarakat korban konflik di BRA dengan nilai Rp 15,7 miliar.

- Advertisement -

“Penyidik sedang menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada BRA,” kata Ali Akbar.

Aliran dana merupakan materi perkara tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik kecuali pada persidangan di peradilan.

“Yakinlah, kami transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada BRA. BRA merupakan lembaga daerah yang harus dijaga dari oknum-oknum yang memanfaatkan lembaga tersebut,” katanya.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi memimpin upacara pembukaan Diktukba Polri gelombang II tahun 2024 di SPN Seulawah, Aceh Besar, Senin (22/7). Foto: Istimewa Wakapolda Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri di SPN Seulawah
Next Article Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari dan Kadis Pendidikan Aceh Marthunis, meluncurkan Gerakan Tuntas Baca Quran jenjang SMA/MA se-Aceh di SMAN 11 Banda Aceh, Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa Pj Gubernur Bustami Luncurkan Program Baca Al-Qur’an Sebelum Belajar

You May also Like

Rektor IAIN Takengon Zulkarnain menyerahkan hasil terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Gayo ke Balitbang Diklat Kemenag
Umum

Diserahkan ke Kemenag, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Gayo Segera Dicetak

Sabtu, 27 Mei 2023
Umum

Dirlantas: Korban Laka Lantas di Aceh Didominasi Usia 16-25 Tahun

Senin, 11 Januari 2021
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9)
Umum

Hotman Paris: Ada Pengusaha Jadi Cukong Mendalangi Penculikan Imam Masykur, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

Rabu, 27 September 2023
Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel
Umum

Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

Minggu, 14 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?