Infoaceh.net, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi paskibraka.
Ketua BPIP Yudian Wahyudi juga dinilai telah berbohong soal aturan berjilbab bagi Paskibraka perempuan.
Kyai Cholil menyebut larangan berjilbab Paskibraka tersebut membuat BPIP tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi.
BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kyai Cholil, Rabu (14/8/2024).
Kimyai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
1. Setangan leher merah putih
2. Sarung tangan warna putih
3. Kaos kaki warna putih
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka.
“Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tuturnya.
Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:
1. Setangan leher merah putih
2. Sarung tangan warna putih
3. Kaos kaki warna putih
4. Sepatu pantofel warna hitam, dan
5. Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.