INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Ada Upaya Gagalkan Satu Pasangan Cagub, Elemen Sipil Sebut DPRA Hambat Pilkada

Last updated: Minggu, 22 September 2024 00:18 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad
Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Menjelang penetapan pasangan calon gubernur pada 22 September 2024, elemen sipil Aceh menyoroti adanya ketidakjelasan terkait jadwal paripurna yang seharusnya dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA bagi pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“Kami melihat situasi ini sebagai indikasi kuat adanya rekayasa yang disengaja untuk menggagalkan salah satu pasangan calon gubernur,” ujar Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad, dalam pernyataannya, Sabtu malam (21/9/2024).

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Lebih dari itu, Zulfikar menilai, jika benar salah satu pasangan calon tidak menandatangani komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan butir-butir MoU Helsinki, seharusnya mereka tetap diluluskan karena semua dokumen telah sesuai dengan Undang-undang Pilkada.

- ADVERTISEMENT -

“Kami menegaskan bahwa seluruh calon seharusnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang Pilkada,” terangnya

Elemen sipil berpendapat bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah dokumen sakral yang mengatur kepemimpinan di Aceh. Artinya, Pasal 24 e mengharapkan siapa pun yang ingin memimpin Aceh atau mencalonkan diri sebagai gubernur harus berkomitmen menjalankan UUPA dan MoU Helsinki.

- ADVERTISEMENT -
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Namun, tindakan DPRA yang tidak konsisten menandakan bahwa MoU tersebut kini tidak lagi dianggap sakral, melainkan hanya pepesan kosong.

“Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik kelompok mengalahkan kepentingan rakyat,” sebutnya.

DPRA seharusnya menempatkan MoU sebagai prioritas untuk ditandatangani oleh pasangan calon, bukan sekadar sebagai alat untuk memenangkan salah satu calon.

Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

MoU Helsinki adalah milik rakyat Aceh, dan semua rakyat berhak untuk menandatangani dan berkomitmen pada isi dokumen tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Sikap DPRA saat ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap MoU Helsinki

“Kami juga mendesak Komisi Independensi Pemilihan (KIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap DPRA agar segera melaksanakan paripurna. Penghambatan proses pemilihan kepala daerah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas politik di Aceh dan mengabaikan agenda strategis nasional. Jika DPRA terus menghalangi, mereka akan dianggap melawan hukum dan negara Republik Indonesia,” katanya.

KIP memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Qanun Pilkada dan menjalankan peraturan yang berlaku. Jika KIP tidak mampu melaksanakannya, KIP harus mempertimbangkan untuk meninggalkan qanun yang tidak efektif dan berpegang pada Undang-undang yang lebih tinggi.

Jika tidak siap untuk melaksanakan Qanun Pilkada, sebaiknya tinggalkan qanun tersebut dan tetap berpegang pada Undang-undang Pilkada serta PKPU yang dikeluarkan KPU RI. Jika tidak, KIP berisiko diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan perundang-undangan.

“Peraturan perundang-undangan ini harus dijalankan secara absolut oleh KIP Aceh. Ini menjadi dilema, karena kita melihat DPRA dan KIP seperti anak-anak dalam konteks kontestasi pemilihan. Biarkan rakyat memilih pasangan calon yang mereka inginkan, tanpa ada upaya menjegal proses pemilihan. Tindakan ini sangat memalukan, dan seharusnya lembaga negara, dalam hal ini DPRA, lebih fokus pada kepentingan nasional dan Aceh secara keseluruhan.

Kami siap menghadapi hasil penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” ujarnya.

Jika kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, elemen sipil Aceh akan menyerahkan keputusan kepada rakyat untuk memilih.

“Namun, jika hanya satu pasangan yang memenuhi syarat akibat rekayasa, elemen sipil akan memilih untuk mendukung “tong kosong” yang insya Allah akan menang di Aceh,” pungkas Zulfikar Muhammad, Juru Bicara, Jubir Elemen Sipil Aceh.

Previous Article Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, usai berhasil dibebaskan setelah 1,5 tahun disandera oleh KKB di Papua. (Foto: Dok. Satgas Operasi Damai Cartenz 2024) Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan Usai 1,5 Tahun Disandera KKB di Papua
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA pada ramah tamah dengan jajaran Pemkab Aceh Utara dan icapan terima kasih atas terselenggaranya PON XXI/2024 di Pendopo Bupati Aceh Utara, Sabtu (21/9/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal: Transaksi Keuangan di Aceh Selama PON Rp 8,6 Triliun

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pemerintah Aceh Sesalkan Bahlil Bohong Soal Kondisi Listrik, Petugas PLN Terancam Jadi Sasaran
Senin, 8 Desember 2025
Ekonomi
Klaim Bahlil Aliran Listrik di Aceh Pulih 100% Dinilai Bohong, Banyak Wilayah Masih Padam
Senin, 8 Desember 2025
Surat Warga
Tgk Mahdalel Mukhtar Terpilih sebagai Keuchik Deah Baro dengan Selisih Satu Suara
Senin, 8 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
Politik

6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

Selasa, 25 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Minggu, 23 November 2025
DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 23 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Politik

Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Selasa, 18 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?