INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim PT BNA Perberat Hukuman Mantan Keuchik Korupsi Tanah Objek Landreform di Aceh Jaya

Last updated: Jumat, 18 Oktober 2024 19:45 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PT Banda Aceh menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PT Banda Aceh menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Makaroda Hafat, didampingi Hakim Anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PT Banda Aceh, yang beralamat di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan pada berbagai pertimbangan maka Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas putusan ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menerima permintaan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, memeriksa semua berkas dakwaan, berita acara pemeriksaan saksi, dokumen bukti-bukti, tuntutan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta putusannya.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Dalam putusan PT Banda Aceh sebagaimana dapat diakses pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jum’at, 18 Oktober 2024 dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum, Majelis Hakim PT berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim PT dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah.

Menyangkut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan peran Terdakwa serta akan memenuhi rasa keadilan masyarakat (sense of justice) dalam perkara aquo, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa memiliki niat dan inisiatif yang kuat dalam proses Tanah Objek Landreform (TOL) dari tanah negara sehingga menjadi tanah-tanah milik atas nama perseorangan masingmasing.

Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya.

Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya masa itu, maka persekongkolan kejahatan menjadi sempurna.

Maka atas dasar ini, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Sedangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan telah dihukum 5 tahun penjara.

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyerahkan santunan anak yatim pada syukuran Hari Jadi ke-22 Propam Polri, di D'Energy Cafe Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at, 18 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Syukuran Hari Jadi ke-22, Propam Polda Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim
Next Article Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Jum'at (18/10). Bahas Masalah Kota, Pimpinan DPRK Banda Aceh Silaturahmi dengan Kapolresta

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?