Umum

Gadaikan 6 Mobil Rental, Polres Bireuen Tangkap Pelaku

Infoaceh.net, BIREUEN — Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza, yang dilakukan oleh pelaku F (34), warga Kota Juang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang dilakukan pemilik mobil rental tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.

Baca Juga:  Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi, Ahad (15/12/2024) mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat posisi rental mobil tersebut di wilayah hukum Polsek Kota Juang.

“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental, pelakunya F (34) warga Kota Juang, kami tangkap pada Sabtu, 14 Desember 2024,” sebutnya

Baca Juga:  Sambut Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

Menurut keterangan dari pelaku mobil tersebut sudah digelapkan dengan cara digadaikan kepada beberapa orang lain.

“Kini 6 unit mobil rental yang digelapkan tersebut sudah kami amankan, pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana,” terang AKP Eka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait