INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Nafkah Lahir dan Batin dalam Islam, Tanggung Jawab Utama Suami dalam Rumah Tangga

Last updated: Rabu, 14 Mei 2025 01:12 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
SHARE

Infoaceh.net – Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan kebersamaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar, khususnya dari pihak suami sebagai kepala keluarga. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam syariat Islam adalah pemberian nafkah, baik secara lahir maupun batin.

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Kewajiban yang Diatur Syariat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, disebutkan bahwa seorang ayah (suami) memiliki tanggung jawab untuk memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak-anaknya secara patut, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

- ADVERTISEMENT -

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga. Para ulama membagi jenis nafkah menjadi dua, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Nafkah Lahir: Kebutuhan Fisik dan Materi

Nafkah lahir meliputi seluruh kebutuhan dasar keluarga, seperti:

- ADVERTISEMENT -
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
  • Makanan dan minuman sehari-hari,

  • Pakaian yang layak (kiswah),

  • Tempat tinggal yang aman dan memadai (maskan),

  • Biaya pendidikan anak sesuai kemampuan ekonomi suami.

Besaran nafkah tidak ditentukan secara pasti dalam Islam, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7:

“Orang yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya memberi nafkah sesuai kemampuannya, dan bagi yang terbatas rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir tanpa alasan syar’i, maka kewajiban tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada istri.

Nafkah Batin: Kebutuhan Emosional dan Psikis

Selain kebutuhan materi, Islam juga mewajibkan suami memberikan nafkah batin, yang mencakup:

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
  • Pemenuhan kebutuhan biologis dalam hubungan suami istri,

  • Perhatian, kasih sayang, dan perlakuan yang baik terhadap pasangan,

  • Menjaga keharmonisan rumah tangga dan memberikan bimbingan spiritual.

Nafkah batin dipandang sebagai bagian penting dari akad pernikahan. Meski tidak ada takaran pasti, kewajiban ini harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keikhlasan.

- ADVERTISEMENT -

Setidaknya terdapat enam bentuk pemenuhan nafkah batin menurut sejumlah pandangan ulama:

  1. Memperlakukan istri dengan hormat dan kasih sayang,

  2. Memenuhi kebutuhan hubungan suami istri secara wajar,

  3. Memberikan perhatian yang tulus,

  4. Menjaga kesucian dan kehormatan ikatan pernikahan,

  5. Membimbing keluarga ke jalan yang benar,

  6. Menjalani kehidupan rumah tangga dengan tanggung jawab.

Harmoni Rumah Tangga Melalui Keseimbangan Nafkah

Pemberian nafkah lahir dan batin merupakan wujud tanggung jawab moral dan spiritual suami dalam pernikahan. Keseimbangan keduanya diyakini sebagai kunci utama menciptakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Islam mengajarkan bahwa keharmonisan tidak hanya dibangun melalui materi, tetapi juga perhatian dan kasih sayang yang konsisten dari seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya.

TAGGED:Kewajiban yang Diatur Syariatnafkahnasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan
Next Article Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M Era Menteri Nadiem akan Diusut KPK KPK Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M di Masa Nadiem

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Syariah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Thalibul Huda yang Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Syariah

Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah dan Amal Saleh, Bagian dari Ketakwaan Seorang Muslim

Jumat, 9 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?