INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi SIMRS RSUDYA, Kejari Aceh Selatan Eksekusi Terpidana RY Usai Menang Kasasi

Last updated: Jumat, 16 Mei 2025 01:43 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Kejari Aceh Selatan mengeksekusi terpidana RY terkait kasus korupsi SIMRS pada RSUD dr. Yuliddin Away tahun anggaran 2020.
Kejari Aceh Selatan mengeksekusi terpidana RY terkait kasus korupsi SIMRS pada RSUD dr. Yuliddin Away tahun anggaran 2020.
SHARE

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi terpidana RY terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUD dr. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan tahun anggaran 2020.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH menyampaikan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Terpidana RY digiring ke Lapas Kelas II A Banda Aceh oleh Jaksa Eksekutor, Hary Verndanda Sirait, SH.

“Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, terpidana RY telah menyetorkan uang pengganti dan denda ke kas negara sebesar Rp525 juta,” ujar Alfryandi.

- ADVERTISEMENT -
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024, yang sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama.

Berdasarkan isi putusan kasasi, terdakwa RY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama subsidair, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain hukuman penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp425 juta.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa Rudi Yanto, adalah Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan SIMRS di RSUDYA.

TAGGED:Korupsi SIMRS RSUDYAutama
Previous Article Chery Luncurkan Tiggo 8 CSH, SUV Hybrid Premium Harga Terjangkau di Indonesia. Foto : cherybogor.id/chery tiggo 8 Chery Luncurkan Tiggo 8 CSH, SUV Hybrid Premium Harga Terjangkau di Indonesia
Next Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tampak langsung bekerja hingga larut malam, di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis malam (15/5). (Foto: For Infoaceh.net) Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Viral Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos, Mengaku Sudah Pindah Agama Jadi Penganut Kristen

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Banda Aceh Beri Insentif dan Kemudahan bagi Investor

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Umum

Melalui FASI Menyalakan Lentera Kebaikan dari Sabang

Selasa, 7 Oktober 2025
Umum

Mualem Tegaskan Aceh Tolak Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025
Aceh

Ulama Perempuan Aceh Ummi Arongan Wafat

Selasa, 7 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?