INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tahan Remaja 16 Tahun Tersangka Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Dititip ke LPKS

Last updated: Jumat, 16 Mei 2025 23:06 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
SHARE
  • Polresta Banda Aceh Segera Lengkapi Berkas Perkara

Banda Aceh, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati.

Tersangka kini telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala di Banda Aceh.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap selanjutnya.

- ADVERTISEMENT -

“Sejak Rabu (14/5/2025), tersangka resmi dititipkan ke LPKS ABH terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Fadillah, Jumat (15/6/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Pasal 50 mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan. Sementara Pasal 47 mengatur ancaman cambuk maksimal 90 kali, denda maksimal 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

“Namun karena tersangka masih di bawah umur, hukumannya akan dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Korban disebutkan sempat disekap selama lebih dari satu minggu di rumah terlapor pada Januari 2025, dan insiden serupa kembali terjadi pada April 2025.

- ADVERTISEMENT -

Menurut pengakuan korban, dirinya dibawa oleh pelaku dari pesantren ke rumah dan ditahan di dalam kamar selama kurang lebih 10 hari pada kejadian pertama, dan dua malam pada peristiwa berikutnya. Korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah mendapat pendampingan hukum.

“Korban baru bisa buka suara setelah didampingi kuasa hukum,” ujar Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani, SH.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Yulfan SH MH, membantah seluruh tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut prematur dan tidak berdasar.

“Justru pelapor yang mengatur waktu dan lokasi penjemputan. Komunikasi dilakukan secara sadar oleh pihak pelapor,” ujar Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan, atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Jinayat.

“Hubungan yang terjadi antara keduanya adalah atas dasar suka sama suka, dan bukti komunikasi digital menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan,” pungkasnya.

TAGGED:Banda AcehKota Banda AcehSatuan Reserse Kriminal
Previous Article Kejari Aceh Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju ke tahap penyidikan. Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Naik ke Penyidikan
Next Article Dayah Ulumuddin kembali melangsungkan wisuda ke-29 dalam suasana khidmat dan penuh haru,  Sebanyak 144 santri resmi dikukuhkan sebagai lulusan, terdiri dari 57 santri putra dan 87 santri putri. kamis(15/5/25). Dayah Ulumuddin Wisuda 144 Santri, Tiga Hafizah 30 Juz Raih Penghargaan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?