Hukum

Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Naik ke Penyidikan

Aceh Timur, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju ke tahap penyidikan.

Kasus ini mencakup periode pengelolaan tahun 2022 – 2023. Dugaan awal menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan daerah tersebut tidak berjalan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga menimbulkan sorotan dari publik.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sebagai BUMD, PT. Beurata Maju seharusnya menjadi penggerak perekonomian lokal dan sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Namun, indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara.

Kepala Kejari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Jum’at (16/5/2025) menyampaikan, pihaknya telah memulai penyelidikan kasus ini sejak November 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga proses ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT. Beurata Maju serta sejumlah pihak terkait dari dinas pemerintah daerah.

Baca Juga:  Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Lukman menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan dan aset daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait