Umum

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.

Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.

Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.

Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.

Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.

Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.

“Kami imbau masyarakat lebih bijak. Jangan sampai anak-anak jadi korban hanya karena kelalaian. Pemerintah daerah juga kami dorong untuk segera menyediakan jalur khusus sepeda,” pungkas Iqbal.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait