Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan

Last updated: Selasa, 20 Mei 2025 22:28 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.

Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.

- Advertisement -

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.

- Advertisement -

Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.

Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun Meski Bertentangan dengan UUPA
Dua Lagi Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Mekkah, Total Jadi 7 Orang
Gubernur Nova Tinjau Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA
Nasib Kau Baik jadi Menteri

Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.

Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

- Advertisement -

Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.

Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.

Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:aturan sepeda listrikBanda AcehDitlantas Polda Acehjalur khusus sepeda listrikkecelakaan sepeda listrikkeselamatan jalan rayaKombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusypelanggaran lalu lintas Acehpenggunaan sepeda listrik di AcehPermenhub Nomor 45 Tahun 2020sepeda listrik Acehsepeda listrik anak-anaksepeda listrik dilarang di jalan rayaUU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago Polri Selidiki Grup Incest di Medsos, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan
Next Article Baru Minta Maaf, Anak Buah Hercules Tantang Anggota DPR: Preman Berkedok Wakil Rakyat? Baru Minta Maaf, Anak Buah Hercules Tantang Anggota DPR: Preman Berkedok Wakil Rakyat?

You May also Like

Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Umum

Dikerumuni dan Diremas, Amanda Manopo Tak Lagi Aman di Lokasi Syuting

Kamis, 10 Juli 2025
Jokowi Sakit Kulit Dengan Wajah Penuh Flek Hitam, Dokter Kecantikan Richard Lee Buka Suara
Umum

Kulit Jokowi Berubah, dr Richard Lee Sebut Dugaan Alergi Sistemik hingga Autoimun

Sabtu, 28 Juni 2025
Tim Desa Energi Berdikari Universitas Syiah Kuala foto bersama Camat Pulo Aceh Jamaluddin dan tokoh masyarakat usai peluncuran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulo Aceh, Aceh Besar, Selasa (23/1)
Umum

Bantu Penerangan Nelayan, Pertamina Foundation dan USK Luncurkan PLTS di Pulo Aceh

Rabu, 24 Januari 2024
Umum

Remaja Tenggelam di Krueng Tiro Ditemukan Meninggal

Rabu, 26 April 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?