Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

8 Pasal UUPA Direvisi, Tambahan 1 Pasal Baru Disiapkan, Plt Sekda Aceh Ajak Kawal hingga Disahkan DPR RI

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna itu, mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal proses revisi ini hingga pengesahan di tingkat nasional oleh DPR RI.
Arif Infoaceh.net M Zairin
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025).

Dalam draf tersebut, terdapat revisi terhadap delapan pasal, yaitu Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270.

Selain itu, turut diusulkan penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna itu, mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal proses revisi ini hingga pengesahan di tingkat nasional oleh DPR RI.

“Kita berharap proses di DPR RI berjalan lancar dan RUU perubahan UUPA bisa disahkan serta diundangkan pada tahun 2025 ini. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, revisi terhadap sejumlah pasal dalam UUPA merupakan upaya penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah, khususnya terkait perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.

“Perubahan ini adalah keniscayaan, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengurangi semangat otonomi yang telah diperjuangkan,” tambahnya.

Nasir juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap UUPA sebagai produk dari proses perdamaian yang panjang, yaitu hasil dari kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Karena itu, setiap perubahan terhadap UUPA bukan hanya proses legislasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perdamaian dan pelaksanaan otonomi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.

Lainnya

Dwi Indriani. (Foto: Humas USK).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyaksikan pelantikan Imum Mukim Lueng Bata Nazaruddin di Masjid Jamik Lueng Bata, Jumat (1/8/2025).
Anak-anak PAUD antusias menyambut kehadiran Bunda Illiza dan Bunda Literasi Dessy dalam kegiatan literasi dan edukasi bertema Gelari Pelangi.
Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum
Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto,
Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur
Kantor Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon paling banyak menerima gugatan perceraian dari warga Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Ist)
Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti
Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Kebakaran lahan di pinggir Jalan Tol Jantho–Seulimeum, tepatnya di kawasan Lamtamot, Aceh Besar Sabtu sore (2/8/2025). (Foto: BPBD Aceh Besar)
Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi
Pratama Arhan mendadak menghapus foto pernikahannya di Instagram. Publik menduga ada masalah rumah tangga dengan Azizah Salsha usai viralnya potret olahraga bareng sang mantan.
Bank Aceh Syariah masih mengungguli BSI Regional Aceh dalam capaian aset
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Tutup