70 Posbankumdes Terbentuk di Aceh, Kemenkumham Targetkan Lhokseumawe Jadi Contoh
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat gampong se-Kecamatan Banda Sakti, tim asistensi dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, serta perwakilan LBH Bhakti Keadilan Aceh secara virtual.
“Dengan adanya paralegal, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan hukum paling dasar tanpa harus menunggu proses panjang di lembaga formal,” jelas Yuni Siregar.
Acara ditutup sesi tanya jawab bersama para keuchik. Dalam forum itu, sejumlah kepala desa menyampaikan kendala teknis yang mereka hadapi dalam proses pembentukan Posbankumdes, sekaligus menyampaikan aspirasi agar layanan bantuan hukum gratis lebih diperluas.
Diharapan, kehadiran Posbankumdes mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa, terutama bagi mereka yang belum terjangkau layanan bantuan hukum dari lembaga resmi yang terakreditasi di Kemenkumham.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Kasih Komentar