70 Posbankumdes Terbentuk di Aceh, Kemenkumham Targetkan Lhokseumawe Jadi Contoh
Lhokseumawe, Infoaceh.net – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa kembali digencarkan.
Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Aceh menggelar sosialisasi dan asistensi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) di Lhokseumawe, Rabu (24/9/2025).
Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Banda Sakti dan dibuka oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Satriah, mewakili Camat Banda Sakti.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat gampong se-Kecamatan Banda Sakti, tim asistensi dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, serta perwakilan LBH Bhakti Keadilan Aceh secara virtual.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes menjadi strategi penting untuk mendekatkan layanan hukum ke tengah masyarakat.
“Posbankum hadir untuk memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus menjadi garda terdepan penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” ujarnya melalui sambutan virtual.
Ia menambahkan, khusus Aceh sudah ada Surat Edaran Gubernur yang mendorong seluruh bupati/wali kota agar membentuk Posbankumdes.
Hingga kini, tercatat 70 Posbankumdes telah terbentuk di Aceh, di mana lebih dari separuhnya berada di Kota Lhokseumawe.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe. Harapan ke depan, bisa mencapai 100 persen sehingga menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Aceh,” katanya.
Dalam kegiatan ini, materi sosialisasi disampaikan oleh Usman, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Aceh; Heny Naslawaty dari LBH Bhakti Keadilan Aceh serta Yuni Siregar dari DPMG Kota Lhokseumawe.
Para narasumber menekankan bahwa Posbankumdes dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa/gampong dan diisi oleh paralegal.
Tugas utama paralegal adalah memberikan informasi hukum, konsultasi, serta menjadi mediator atau juru damai dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa.
“Dengan adanya paralegal, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan hukum paling dasar tanpa harus menunggu proses panjang di lembaga formal,” jelas Yuni Siregar.
Acara ditutup sesi tanya jawab bersama para keuchik. Dalam forum itu, sejumlah kepala desa menyampaikan kendala teknis yang mereka hadapi dalam proses pembentukan Posbankumdes, sekaligus menyampaikan aspirasi agar layanan bantuan hukum gratis lebih diperluas.
Diharapan, kehadiran Posbankumdes mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa, terutama bagi mereka yang belum terjangkau layanan bantuan hukum dari lembaga resmi yang terakreditasi di Kemenkumham.
Kasih Komentar