Dia melanjutkan, jika memang sudah tak ada waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada titik temu juga, Pergub APBA jadi solusi terakhir.
“Pergub adalah pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lainnya” pungkasnya. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup