Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bendera Bulan Bintang Belum Berkibar, Mualem Minta Masyarakat Aceh Terus Bersabar

Mualem menyampaikan pesan ini di sela-sela wawancara bersama wartawan usai mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Rabu sore (13/8/2025).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem meminta masyarakat Aceh tetap bersabar terkait pengibaran bendera Aceh bergambar bulan bintang. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem, meminta masyarakat Aceh untuk tetap bersabar terkait pengibaran bendera Aceh bergambar bulan bintang.

Menurutnya, saat ini belum memungkinkan untuk mengibarkan bendera tersebut, termasuk pada momentum peringatan 20 tahun perdamaian Aceh yang akan diperingati pada 15 Agustus 2025 mendatang.

Mualem menyampaikan pesan ini di sela-sela wawancara bersama wartawan usai mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Rabu sore (13/8/2025).

“Mohon bersabar saja dulu, dan menyendiri. Suatu waktu nanti pasti akan berkibar,” ujar Mualem didampingi Plt. Sekda Aceh Nasir Syamaun dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi.

Mualem dengan nada optimis, menegaskan bahwa pengibaran bendera bulan bintang hanyalah persoalan waktu saja.

Peringatan Dua Dekade Perdamaian Aceh
Pernyataan Mualem muncul menjelang peringatan 20 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005. MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia itu mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh yang berlangsung selama hampir tiga dekade.

Bagi sebagian masyarakat Aceh, bendera bulan bintang memiliki makna historis dan emosional yang kuat.

Mereka menganggapnya sebagai simbol perjuangan dan identitas daerah yang diakui melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, pelaksanaannya menemui kendala karena pemerintah pusat menilai desain bendera tersebut terlalu identik dengan simbol GAM, yang oleh sebagian pihak masih diasosiasikan dengan gerakan separatis.

Sejak Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 disahkan, muncul ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berulang kali meminta agar desain bendera diubah, namun Pemerintah Aceh tetap bertahan pada bentuk bulan bintang sebagaimana tercantum dalam qanun.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup